Dasar Wajibnya Mempelajari al-Qur’an (Dasar dari Fatwa Ulama)

Disamping al-qur’an dan al-hadits yang menjadi dasar wajibnya mempelajari al-qur’an, para ulama’ pun memberikan pendapatnya mengenai pentingnya pengajaran al-qur’an.

1)   Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun dalam mukadimahnya menjelaskan bahwa pembelajaran Al-Qur’an merupakan pondasi utama bagi pengajaran seluruh kurikulum, sebab Al-Qur’an merupakan salah satu syiar agama yang menguatkan aqidah dan mengokokohkan keimanan. اعْلَمْ أَنَّ تَعْلِيمَ الْوِلْدَانِ لِلْقُرْآنِ شِعَارٌ مِنْ شَعَائِرِ الدِّينِ، أَخَذَ بِهِ أَهْلُ الْمِلَّةِ وَدَرَجُوْا عَلَيْهِ فِي جَمِيْعِ أَمْصَارِهِمْ، لِمَا يَسْبِقُ فِيْهِ إِلَى الْقُلُوبِ مِنْ رُسُوْخِ الإِيْمَانِ وَعَقَائِدِهِ مِنْ آيَاتِ الْقُرْآنِ وَبَعْضِ مُتُوْنِ الأَحَادِيْثِ[1] Artinya : Ketahuilah sesungguhnya mengajari anak-anak kecil al-qur’an adalah syi’ar, termasuk syi’ar-syi’ar agama, ahli Agama mengambil (mempelajari) al-qur’an dan (kemudian) mereka mengajarkannya di kesemua negara mereka karena al-qur’an mendahulukan pada hati dari tetapnya iman dan pemahaman-pemahamannya dari ayat-ayat al-qur’an dan sebagian matan-matan hadits.

2)   Ibnu Sina

Ibnu Sina dalam al-siyasah menasehatkan agar dalam mengajar anak dimulai dengan pembelajaran Al-Qur’an.

3)       Jalâluddîn as-Suyûthî

Dalam kitabnya, Imam as-Suyûthî mengatakan bahwa menghafal al-qur`an hukumya fardhu ‘ain, yaitu agar kemutawatirannya tidak terputus, sehingga tidak ada jalan untuk mengganti dan mentahrif al-qur`an. Sedangkan mengajarkannya adalah fardhu kifayah, dan itu lebih utamanya taqorrub.[2]

4)       Imam al-Ghozâli

Diwasiatkan oleh Al-Ghozali, yaitu supaya anak-anak diajarkan Al-Qur’an, sejarah kehidupan orang-orang besar (terdahulu ) kemudian beberapa hukum agama dan sajak yang tidak menyebut soal cinta dan pelakunya. Dari pendapat para ulama tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pembelajaran Al-Qur’an merupakan prioritas utama dan wajib untuk dipelajari dan diajarkan kembali.   [1] Ibn Khaldûn, Muqoddimah Ibn Kholdûn, (http://www.alwarraq.com) [2]As-Suyûthî, Jalâluddîn, Al-Itqôn fî ‘Ulûm al-Qur`an, (http://www.alwarraq.com)

Tinggalkan komentar